-->

Mau Masuk Sekolah Usiamu Belum 17 Tahun? Segera Urus Kia, Berikut Ini Syaratnya


Informasi dari Kemendagri bagi Bapak/ibu yang masih mempunyai anak/cucu/saudara yang usianya di bawah 17 tahun wajib mengurus KIA atau Kartu Identitas Anak. Kartu ini berfungsi serupa sebagaimana dengan KTP.

Sebenarnya sudah semenjak tahun 2016 pemerintah mengeluarkan peraturan perihal KIA, yang tertuang dalam permendagri nomor 2 tahun 2016 perihal Kartu Identitas Anak (KIA). Dan seharusnya mulai Tahun 2016 seluruh anak wajib mempunyai KIA. Namun peraturan ini masih berlaku bagi kawasan tertentu saja. Daerah yang dijadikan sebagai kawasan percontohan.

Daerah yang sudah menerapkan KIA ini antara lain yaitu Kabupaten Bantul, Solo, Malang, Makassar dan Yogyakarta dan diperluas di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Kartu Identitas Anak (KIA) ini fungsinya sama dengan e-KTP dan dibentuk pada anak yang sudah mempunyai akte kelahiran.

Manfaat mempunyai KIA bagi anak

  1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak. 
  2. Untuk persyaratan mendaftar sekolah. 
  3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak misalnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank. 
  4. Untuk mendaftar BPJS. 
  5. Proses identifikasi mayat dengan korban belum dewasa dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian. 
  6. Pembuatan dokumen keimigrasian. 
  7. Mencegah terjadinya perdagangan anak. 
Perlu diketahui untuk registrasi sekolah dan seluruh keperluan yang menyangkut kependudukan kini perlu melampirkan KIA. Marilah bagi yang belum mengurus segera saja diurus dengan cara tiba ke Dispenduk dan tidak perlu surat pengantar dari RT/RW.

Sebagai catatan: yang melaksanakan pelaporan/pengurusan yaitu orang renta kandung.

Dan berikut gosip lengkap dari laman kemendagri.go.id perihal syarat dan tata cara mendapat KIA pada anak di bawah 17 tahun.

=================

Pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak. KTP berjulukan Kartu Indentitas Anak (KIA) itu diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 hingga 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang gres lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan mengambarkan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
b. KK orisinil orang tua/wali; dan
c. KTP orisinil kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum mempunyai KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan mengambarkan kutipan sertifikat kelahiran aslinya
b. KK orisinil orangtua/wali
c. KTP orisinil kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara gila yang tinggal di Indonesia, untuk mendapat KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik orisinil kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. 
  3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan. 
  4. Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan belum dewasa dan tempat layanan lainnya, semoga cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
  1. Terhadap anak yang telah mempunyai paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA. 
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA. 
  3. KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas. 
Demikian gosip perihal Kartu Identitas Anak untuk anak usia di bawah 17 tahun. Semoga bermanfaat.



Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mau Masuk Sekolah Usiamu Belum 17 Tahun? Segera Urus Kia, Berikut Ini Syaratnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel