Perpres Perihal Proteksi Profesi Pengawas Sekolah
Seperti apa Peraturan Presiden atau Perpres perihal santunan Profesi Pengawas Sekolah? Ternyata hingga ketika ini regulasi penerapan santunan profesi pengawas sebagaimana diamanatkan dalam PP 19 Tahun 2019 perihal Perubahan PP perihal Guru masih dalam poses. Baru-baru ini (12 Maret 2019), Pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat berkunjung ke Kemanpan RB untuk mengawal lahinya Perpres perihal santunan Profesi Pengawas Sekolah.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mendapatkan kunjungan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/03). Ketua APSI Pusat Agus Sukoco mengatakan kunjunganan tersebut dalam rangka berkonsultasi mengenai Rancangan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) perihal Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Perpres perihal santunan Profesi Pengawas Sekolah. Hadir dalam program tersebut, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Aparatur Aba Subagja. Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mendapatkan kunjungan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/03).
0 Response to "Perpres Perihal Proteksi Profesi Pengawas Sekolah"
Posting Komentar